Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh dokter hewan atau petugas kesehatan hewan yang berwenang untuk menyatakan bahwa hewan dalam keadaan sehat dan tidak terjangkit penyakit menular.

Peraturan mengenai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dalam konteks lalu lintas hewan (lalin) diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 17 Tahun 2023. Permentan ini mengatur tata cara pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di wilayah Indonesia. SKKH merupakan bukti bahwa hewan atau produk hewan yang akan dikirimkan dalam keadaan sehat dan bebas dari penyakit. 

Aplikasi Untuk Petugas

Website Lalin Hewan

Form Permohonan SKKH