Sosialisasi Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

CIBINONG, Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Bogor, Bidang Keswan Kesmavet menyelenggarakan sosialisasi sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di Aula Dinas Perikanan dan Peternakan, Kamis (11/10/2018).

Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.

Sosialiasi dengan mengundang pelaku usaha pangan asal hewan dan menghadirkan narasumber auditor NKV Provinsi Jawa Barat.

Yang wajib memiliki Sertifikat NKV adalah perseorangan Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang mengelola unit usaha :

  1. Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR), Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dan Rumah Potong Hewan Babi (RPHB)
  2. Budidaya unggas petelur
  3. Pemasukan dan/atau pengeluaran PAH : Gudang berpendingin, gudang kering
  4. Distribusi dan ritel :
    • Gudang telur
    • toko/kios daging (meat shop) ;Milk Cooling Centre dan gudang pendingin susu;
    • Pengemas dan pelabel telur;
  5. Pengolahan PAH.

 

APA SAJA PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN SERTIFIKAT NKV ?

1.PERSYARATAN ADMINISTRASI :

a.Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perseorangan atau Akte Pendirian untuk badan usaha;

b.Surat Keterangan Domisili;

c.Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);

d.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

e.Izin gangguan (Hinder Ordonantie);

f.Surat rekomendasi dari dinas peternakan atau yang menangani fungsi kesmavet di kabupaten/kota

2.PERSYARATAN TEKNIS :

a.Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan/ Upaya Pengendalian Lingkungan (UKL/UPL) untuk RPHR, RPHU, RPHB dan unit Pengolahan PAH;

b.Memiliki bangunan serta sarana prasarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis higien sanitasi dan/atau Standar Nasional Indonesia ;

c.Memiliki tenaga kerja teknis atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian di bidang kesmavet;

d.Menerapkan penanganan atau pemrosesan PAH yang higiens (Good Hygienic Practices);

e.Menerapkan cara budidaya unggas petelur yang baik (Good Farming Practices);

Dengan NKV, diharapkan pelaksanaan sistem pengawasan unit usaha pangan asal hewan di Kabupaten Bogor akan lebih efektif. Selain itu, NKV ini juga bisa berfungsi sebagai alat dalam penelusuran kembali asal bahan baku produk yang akan dikonsumsi masyarakat. (RUL)