Sebagai upaya menjamin ketentraman batin masyarakat akan produk hewan maka produk hewan yang diproduksi dan diedarkan di masyarakat harus memenuhi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner (KESMAVET). Produk hewan harus memenui kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) yang dibuktkan dengan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
 

Pengertian

Apa itu Nomor Kontrol Veteriner (NKV) ? berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan, Nomor Kontrol Veteriner disingkat NKV, adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Unit Usaha Produk hewan yang telah memenuhi persyaratan Higiene dan Sanitasi dengan menerapkan cara yang baik pada rantai produksi Produk Hewan secara terus menerus, diberikan Nomor Kontrol Veteriner

Dengan dikeluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian maka sertifikat NKV menjadi bagian dari perijinan berusaha yang wajib bagi unit usaha produk hewan.

Tujuan Sertifikasi NKV

  • Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan
  • Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik
  • Mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan.

Manfaat Sertifikasi NKV

  • Bagi pelaku unit usaha, dapat memperoleh nilai tambah jaminan keamanan produk sehingga meningkatkan daya saing produk di pasaran
  • Bagi masyarakat, mendapatkan jaminan keamanan pangan asal hewan yang ASUH atau aman, sehat, utuh, dan halal (perlindungan kesehatan); dan
  • Bagi pemerintah, merupakan sarana penelusuran sumber produk yang efektif dalam rantai keamanan pangan.

Setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh NKV. Jenis unit usaha produk hewan yang harus mengajukan permohonan NKV meliputi:

  • Rumah Potong Hewan (Ruminansia, Babi dan Unggas)
  • Sarang Burung Walet (Rumah, Pencucian, Pengumpulan dan Pengolahan)
  • Budidaya (Unggas Petelur, dan Ternak Perah)
  • Distributor : ritel, kios daging, gudang berpendingin, gudang kering, usaha penampungan susu, usaha pengumpulan, pengemasan, dan pelabelan telur konsumsi
  • Pengolahan Produk Pangan Asal Hewan (Daging, Susu, Telur, Madu dan Produk Pangan Lain)
  • Pengolahan Hewan Non Pangan

Dinas Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan terhadap unit usaha produk hewan yang belum memiliki NKV. Pembinaan dilakukan dalam rangka pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi dengan menerapkan cara yang baik pada rantai produksi produk hewan secara terus menerus, serta perbaikan terhadap temuan hasil audit.

Setiap unit usaha produk hewan yang telah memperolah sertifikat NKV wajib memasang sertifikat tersebut di tempat yang mudah dilihat di unit usaha. Selain itu, unit usaha juga wajib mencantumkan NKV pada label dan kemasan produk hewan, kecuali produk hewan nonpangan. Pencantuman NKV antara lain untuk:

  1. Daging dan olahannya, diberikan stempel pada daging dan/atau label pada kemasannya;
  2. Telur dan olahannya, diberikan stempel pada kerabang dan/atau label pada kemasannya;
  3. Susu dan olahannya, diberikan label pada kemasannya; atau
  4. Pangan asal hewan lain dan olahannya, diberikan label pada kemasannya.

 

Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi penggunaan Aplikasi Rekomendasi Nomor Kontrol (NKV)