Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

Nomor Konrtol Veteriner atau disingkat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan (Permentan Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005).

NKV wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan asal hewan yang dilakukan oleh perorangan warga Negara Indonesia atau badan hukum yang berusaha di bidang:
a.    Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Rumah pemotongan Unggas (RPU), Rumah  Pemotongan Babi (RPB);
b.    Usaha budidaya unggas petelur;
c.    Usaha Pemasukan (Importir), usaha pengeluaran (eksportir)
d.    Usaha distribusi dan ritel. Yaitu:
– Pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cold storage) dan toko/kios daging (meat shop)
– Pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling unit)  dan gudang pendingin susu
– Pelaku usaha yang mengemas dan melabel telur
e.    Usaha pengolahan Pangan Asal Hewan

Tata Cara Memperoleh NKV :
1.    Setiap pelaku usaha yang wajib memiliki NKV mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis
2.    Setelah permohonan diterima oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat secara lengkap, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja melakukan pemeriksaan persyaratan.
3.    Setelah permohonan memenuhi persyaratan, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat memberitahukan ke pemohon akan dilakukan penilaian terhitung 7 (tujuh) hari kerja setelah dipenuhinya persyaratan dimaksud.
4.    Penilaian pemenuhan persyaratan unit usaha dimaksud dilakukan oleh Tim Auditor NKV yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat.
5.    Berdasarkan rekomendasi Tim Auditor, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat dapat menyetujui atau menunda penerbitan NKV sampai dipenuhinya tindakan koreksi dimaksud oleh pemohon atau menolak penerbitan NKV
6.    Setelah disetujui, sertifikat NKV diterbitkan paling lambat 14 (empat) bleas hari kerja
7.    Apabila penerbitan sertifikat NKV ditolak, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja diterbitkan penolakan sertifikat dengan disertai penolakan
8.    Dinas Peternakan Provinsi menyampaikan fotocopy sertifikat dan keterangan hasil penulaian kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan paling lambat 14 (empat belas)  hari kerja setelah penerbitan NKV.

Untuk memperolah NKV, setiap pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis

1. Persyaratan Administrasi :

  1. Memiliki KTP/Akte Pendirian
  2. Memiliki Surat Keterangan domisisli
  3. Memiliki SIUP
  4. Memiliki surat izin HO (izin gangguan)
  5. Dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Peternakan Kabupaten / Kota

 

2. Persyaratan Teknis :

  1. Memiliki Dokumen UKL/UPL yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH,RPU,RPB, Unit pengolahan Pangan Asal Hewan
  2. Memiliki Bangunan, sarana dan prasarana usaha yang memenuhi persratana teknis Hygiene sanitasi
  3. Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/kemampuan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner
  4. Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang hygienis (good hygyenis Pactices)
  5. Menerapkan cara budidaya unggas petelur yang baik (Good Farming Practices)