DESKRIPSI
Nomor Konrtol Veteriner atau disingkat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan (Permentan Nomor 381/Kpts/OT.140/10/2005).
NKV wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan asal hewan yang dilakukan oleh perorangan warga Negara Indonesia atau badan hukum yang berusaha di bidang:
a. Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Rumah pemotongan Unggas (RPU), Rumah Pemotongan Babi (RPB);
b. Usaha budidaya unggas petelur;
c. Usaha Pemasukan (Importir), usaha pengeluaran (eksportir)
d. Usaha distribusi dan ritel. Yaitu:
- Pelaku usaha yang mengelola gudang pendingin (cold storage) dan toko/kios daging (meat shop)
- Pelaku usaha yang mengelola unit pendingin susu (milk cooling unit) dan gudang pendingin susu
- Pelaku usaha yang mengemas dan melabel telur
e. Usaha pengolahan Pangan Asal Hewan
ALUR
Persyaratan
- Memiliki KTP/Akte Pendirian
- Memiliki Surat Keterangan domisisli
- Memiliki SIUP
- Memiliki surat izin HO (izin gangguan)
- Dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Peternakan Kabupaten / Kota
- Memiliki Dokumen UKL/UPL yang khusus dipersyaratkan bagi unit usaha RPH,RPU,RPB, Unit pengolahan Pangan Asal Hewan
- Memiliki Bangunan, sarana dan prasarana usaha yang memenuhi persratana teknis Hygiene sanitasi
- Memiliki tenaga kerja teknis dan atau penanggung jawab teknis yang mempunyai keahlian/kemampuan di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner
- Menerapkan proses penanganan dan atau pengolahan yang hygienis (good hygyenis Pactices)
- Menerapkan cara budidaya unggas petelur yang baik (Good Farming Practices)