- Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR), Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dan Rumah Potong Hewan Babi (RPHB)
- Budidaya unggas petelur
- Pemasukan dan/atau pengeluaran PAH : Gudang berpendingin, gudang kering
- Distribusi dan ritel :
- Gudang telur
- toko/kios daging (meat shop) ;Milk Cooling Centre dan gudang pendingin susu;
- Pengemas dan pelabel telur;
- Pengolahan PAH.
Sosialisasi Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
15-10-2018
15
CIBINONG, Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Bogor, Bidang Keswan Kesmavet menyelenggarakan sosialisasi sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) di Aula Dinas Perikanan dan Peternakan, Kamis (11/10/2018).
Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.
Sosialiasi dengan mengundang pelaku usaha pangan asal hewan dan menghadirkan narasumber auditor NKV Provinsi Jawa Barat.
Yang wajib memiliki Sertifikat NKV adalah perseorangan Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang mengelola unit usaha :