Arah pembangunan perikanan dan peternakan di Kabupaten Bogor memiliki 2 common goals.
  1. Peningkatan daya beli masyarakat yang didalamnya tercakup
    • Meningkatnya kualitas angkatan kerja peternak dan petani ikan
    • Meningkatnya akses permodalan bagi peternak dan petani ikan
    • Meningkatnya kemitraan usaha bagi peternak dan petani ikan
    • Meningkatnya akses pasar bagi peternak dan petani ikan
    • Meningkatnya nilai tambah pasca panen produk ternak ikan
    • Meningkatnya peran kelembagaan ekonomi
    • Meningkatnya kesempatan kerja dan berusaha
  2. Ketahanan pangan. Sesuai dengan peraturan pemerintah no. 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. "Ketahanan pangan adalah konsisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan."
    • Meningkatnya produksi daging
    • Meningkatnya produksi telur
    • Meningkatnya produksi susu
    • Meningkatnya produksi ikan konsumsi
    • Meningkatnya protein hewan asal ternak
    • Tertanganinya penyakit zoonosis
    • Terpantaunya pangan dan hasil PAH dan ikan
Upaya Dinas Perikanan dan Peternakan dalam Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal ketahanan Pangan
  1. Ketersediaan dan cangan pangan
    • Peningkatan kapasitas usaha pembudidaya ikan dan peternakan melalui bantuan ikan dan ternak
    • Memfasilitasi investor dan perbankan dalam penanaman moda di bidang perikanan dan peternakan
    • pengembangan kawasan perbenihan ikan dan pembibitan ternak
  2. Distribusi dan Akses Pangan
    • Pemantauan informasi harga produk perikanan dan peternakan secara berkala
    • Fasilitasi pemasaran dan promosi produk perikanan dan peternakan masyarakat
  3. Penganekaragaman dan Keamanan Pangan
    • Peningkatan diversifikasi produk olahan ikan dan ternak melalui bantuan sarana dan prasaran pengolahan
    • Pengawasan dan pembinaan PAH dan HPAH yang ASUH (Aman, Utuh, Sehat dan Halal)
    • Vaksinasi dan pengobatan penyakit hewan dan ikan
  4. Penanganan kerawanan pangan
    • Bantuan ternak dan ikan serta pelatihan budidaya bagi RTSM untuk penanggulangan kerawanan pangan dan gizi pada masyarakat miskin