PEMBIBITAN TERNAK RAKYAT SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN PRODUKSI TERNAK LOKAL

Dalam mewujudkan Ketahanan Pangan nasional, Kementerian Pertanian telah menyusun 11 (sebelas) arah kebijakan pembangunan pertanian untuk jangka menengah tahun 2015 – 2019 melalui 5 (lima) strategi yang telah ditetapkan sebagai berikut : 1) Pengembangan kawasan produksi berbasis komoditas pangan hortikultura, perkebunan, dan peternakan, 2) Pengembangan penyediaan bahan baku bioindustri pertanian, 3) Optimasi peningkatan mutu, daya saing, dan ekspor produk pertanian, 4) Optimasi revitalisasi pertanian, dan 5) Adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sektor pertanian. Untuk melaksanakan kelima strategi di atas, Kementerian Pertanian telah menetapkan Program Pembangunan Pertanian 2015 – 2019 untuk Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yaitu Program Pemenuhan Pangan Asal Ternak dan Agribisnis Peternakan Rakyat. Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor sebagai pelaksana urusan pemerintah bidang pertanian di Kabupaten Bogor juga telah mensinergikan program dan kegiataannya untuk mendukung program pemerintah tersebut.

Perbibitan sebagai bagian dari program pemenuhan pangan asal ternak perlu diselenggarakan dengan seksama terutama dalam perbibitan ternak lokal Indonesia. UPT Pembibitan Ternak sebagai bagian dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor yang melaksanakan upaya tersebut perlu merancang konsep pengembangan ternak lokal di masyarakat. Pembibitan ternak lokal dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta dengan memperkuat pengawasn terhadap bibit yang dihasilkan melalui sertifikasi dan/atau juga dapat dilaksanakan dengan membentuk Pembibitan Ternak Rakyat yang akan melakukan perbanyakan bibit ternak tersertifikasi yang dihasilkan oleh UPT Pembibitan Ternak.

 

Pembibitan Ternak Rakyat

Pembibitan Ternak Rakyat (PANTERA) sebagai terobosan untuk penyediaan bibit ternak lokal berkualitas di masyarakat memiliki tujuan untuk:

  1. Meningkatkan populasi dan produksi ternak lokal berkualitas;
  2. Menata usaha pembibitan ternak lokal di tingkat kelompok;
  3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan SDM dalam melaksanakan pembibitan ternak lokal.

Dalam pelaksanaan Pembibitan Ternak terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan yaitu:

  1. Kriteria Calon PANTERA
    1. Kriteria lokasi
  • Lokasi sesuai peruntukan yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Bogor;
  • Kondisi agroekosistem sesuai untuk pengembangan ternak lokal;
  • Merupakan lokasi yang diarahkan untuk pengembangan sentra produksi ternak lokal;
  • Mempunyai potensi dukungan pakan dan sarana prasarana peternakan;
    1. Kriteria kelompok
  • Kelompok merupakan binaan dari Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor;
  • Kelompok masih aktif melakukan usaha budidaya ternak;
  • Beranggotakan minimal 10 orang;
  • Memiliki lahan dan perkandangan untuk mendukung kegiatan pembibitan ternak lokal.

 

  1. Manajemen PANTERA

Aspek umum yang diperhatikan dalam Manajemen Pembibitan Ternak Rakyat ini adalah:

  1. Pembibitan
  2. Pakan
  3. Kesehatan dan Kesejahteraan Hewan
  1. Pembinaan dan Pengorganisasian

Pembinaan dan pengorganisasian bertujuan untuk mengarahkan pelaksanaan kegiatan Pembibitan Ternak Rakyat dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Pembinaan teknis yang meliputi aspek pembibitan dapat dikembangkan sebagai usaha khusus maupun terintegrasi dengan usaha subsektor/ sektor lain. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kegiatan dapat dilakukan kerjasama dengan peternak pembibit yang sudah maju, baik dalam hal pengadaan, tatalaksana, maupun pemasaran.

 

Tahapan Pembentukan PANTERA

Sebagai suatu kegiatan yang baru dalam tahap perencanaan, pembentukan PANTERA ini akan dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu:

  1. Pemetaan lokasi dan calon kelompok potensial

Pemetaan lokasi dan kelompok potensial dilakukan berdasarkan kriteria lokasi dan kriteria kelompok yang telah ditetapkan.

  1. Verifikasi dan Penetapan Kelompok

Verifikasi lapangan dilakukan untuk mengetahui apakah kelompok yang tercatat dalam data base masih aktif atau tidak. Kelompok yang masih aktif  selanjutnya ditetapkan sebagai calon pelaksana Pembibitan Ternak Rakyat.

  1. Sosialisasi Pembibitan Ternak Rakyat

Kegiatan sosialisasi dilakukan secara langsung oleh UPT Pembibitan Ternak agar kelompok sasaran memperoleh pemahaman tentang tugas, fungsi, hak dan kewajiban dalam melaksanakan kegiatan pembibitan ternak rakyat.

  1. Pelatihan Pembibitan Ternak

Kelompok peternak yang bersedia untuk menjalankan fungsi pembibitan ternak lokal di masyarakat akan dilatih mengenai Good Breeding Practice sesuai komoditas ternak yang dikembangkan.

  1. Pembangunan Infrastruktur Pembibitan Ternak

Infrastruktur pembibitan ternak dibangun setelah kemampuan SDM Peternak disiapkan untuk mengelola pembibitan ternak rakyat. Infrastruktur yang dibangun disesuaikan dengan komoditas ternak yang dikembangkan.

  1. Pelaksanaan Good Breeding Practice

UPT Pembibitan Ternak melakukan pendampingan dalam pelaksanaan Good Breeding Practice pada Pembibitan Ternak Rakyat yang telah dibentuk/dibangun.

Sehubungan dengan saat ini UPT Pembibitan Ternak baru mengembangkan bibit unggas lokal maka komoditas yang dikembangkan dalam kegiatan Pembibitan Ternak Rakyat  adalah komoditas ternak unggas lokal yaitu Ayam KUB (Kampung Unggulan Balitnak). Dengan demikian evaluasi keberhasilan kegiatan ini nantinya dapat dinilai dari:

 

 

  1. Output

Output dari kegiatan Pembibitan Ternak Rakyat ini adalah terjalinnya kemitraan antara UPT Pembibitan Ternak dengan kelompok peternak dalam pembibitan unggas lokal pada daerah potensial pengembangan unggas di Kabupaten Bogor.

  1. Outcome
  2. Meningkatnya pengetahuan kelompok peternak dalam melaksanakan pembibitan unggas lokal;
  3. Meningkatnya usaha unggas lokal di kelompok;